Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta
Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum
kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta
MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE )

Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan
secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim
Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji MStud Ak CA,
tersebut adalah terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak
terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas
sejumlah ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan
Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus, Selasa (30/10) di ruang kerjanya, Kantor
Gubernur Sumut Jalan Pengeran Diponegoro Nomor 30 Medan. “Putusan Majelis Hakim
yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air
Permukaan PT Inalum untuk masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015
atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah
diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai
April 2017,” ujar Ilyas.
Sidang penyampaian putusan Pengadilan Pajak tersebut,
menurut Ilyas, dihadiri Pemprov Sumut selaku Terbanding yang diwakili Kepala
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan
Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro
Hukum Sulaiman. Sedangkan PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku Pemohon Banding
tidak hadir.
Pajak Air Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak
Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan
tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur
dalam Perda No. 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah.
Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT
Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran
Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini
diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.
Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas,
berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh
Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak
yang masih terutang juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa
denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi
dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.
“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai
November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus
dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp
1,57 triliun lebih,” ungkapnya.
Walaupun PT Inalum memiliki hak mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak, namun pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban PT Inalum melaksanakan
Putusan Pengadilan Pajak. “Dengan demikan kita berharap agar PT Inalum segera
dapat memenuhi kewajibannya apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN
tersehat sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata
Ilyas.
Disampaikan juga, bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak
Jakarta tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan
selanjutnya akan dirumuskan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian dengan
telah diambilnya putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Menolak, maka
PT Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang beserta dengan dendanya
untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UU
No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap Putusan Pengadilan
Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, Banding atau Kasasi dan Pasal 89 ayat
(2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak,” ujarnya.
Dijelaskan juga, sengketa banding Pajak Air Permukaan PT
Inalum yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Pajak adalah untuk masa
pajak November 2013 sampai April 2017. Diantaranya yang sudah diputus
Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017, serta
masa pajak November 2013 sampai November 2015. Sementara yang belum diputus
adalah untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.
Penerimaan Pajak Air Permukaan selain digunakan untuk membiaya pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemprov Sumut juga merupakan komponen
Pendapatan Daerah bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Karena
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 50% dari realisasi
penerimaan Pajak Air Permukaan ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota
sebagai Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.
“Karena itu, Pemprov Sumut sangat berharap, agar Majelis
Hakim II.A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa
pajak Desember 2015 sampai Maret 2016,” ujar Ilyas.
Sebagaimana diketahui Sengketa Banding Pajak Air Permukaan
antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai
sejak bulan Nopember 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan
PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu
PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.( team )
Komentar
Posting Komentar