KEMENTERIAN ESDM PUSAT CABUT IJIN IUP BAGI PERUSAHAAN LANGGAR PERATURAN
KEMENTERIAN ESDM PUSAT CABUT IJIN IUP BAGI PERUSAHAAN LANGGAR
PERATURAN
JAKARTA ( lsmlipanri online )- Komisi VII DPR RI meminta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengevaluasi
delapan Peraturan Menteri ESDM yang dinilai menghambat investasi di dalam
negeri.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan
Pasaribu yang juga pimpinan sidang rapat kerja dengan Menteri ESDM Ignasius
Jonan kemarin di Gedung Nusantara I. Raker dihadiri 17 anggota dari 9 fraksi.
"Menurut kami terdapat delapan peraturan yang dalam
pelaksanaan mendapat banyak protes. Delapan Permen itu diantaranya Permen
No.6/2017, Permen No. 7/2017, Permen No.10/2017, Permen No.11/2017, Permen
No.12/2017, Permen No.19/2017, Permen No.42/2017, dan Permen No.43/2017,"
ujar Gus Irawan.
Menurut politisi Gerindra ini, evaluasi delapan Permen ESDM
selain menghambat investasi juga agar tidak bertentangan dengan peraturan di
atasnya. Ini agar sejalan dengan arahan Presiden,” tuturnya.
Gus Irawan Pasaribu menyatakan investasi di sektor migas
harus bergerak lebih kencang untuk menuju kemandirian energi. "Jangan
sampai ada aturan yang menyulitkan investor. Ya di semua sektor ESDM perlu
dibenahi. Apalagi kan kita tahu di sektor listrik misalnya target pemerintah
membangun 35.000 megawatt cukup optimis," katanya.
Jadi perlu aturan investasi yang mendorong penanaman modal
untuk menambah pasokan energi. "Bukan hanya listrik tapi juga eksplorasi
migas serta pertambangan. Intinya aturan yang dibuat jangan bertolak belakang
dengan arahan presiden," ujarnya.
Dia menyarankan agar Kementerian ESDM yang dipimpin Ignasius
Jonan benar-benar memperhatikan iklim investasi bidang ESDM. "Ini harapan
kita ya. Dan kajiannya sudah kita sampaikan langsung ke menteri. Karena menurut
kita ada delapan aturan yang menghambat investasi," tuturnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada kesempatan sama
mengapresiasi masukan dari dewan legislatif. "Mengenai percepatan
investasi, kami berterima kasih ada masukan dari pimpinan tadi. Ada delapan
yang bapak catat, kami perbaiki," tuturnya.
Lebih lanjut Jonan menuturkan, masukan anggota legislatif
akan dikaji secara kasus per kasus. Dia mencontohkan di sektor migas dari 104
izin menjadi 42 izin pada 2016 diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM). Dan kembali disederhanakan menjadi 6 perizinan.
Untuk diketahui, delapan
Permen ESDM yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun
2017 (Permen ESDM 6/2017) tentang persyaratan izin ekspor mineral, Permen ESDM
7/2017 tentang tata cata penetapan harga patokan penjualan mineral, Permen ESDM
10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik, dan Permen ESDM
11/2017 yang mengatur pasokan gas untuk ketenagalistrikan.
Kemudian Permen ESDM 12/2017 tentang batas atas harga
pembelian listrik dari energi terbarukan, Permen ESDM 19/2017 tentang batu bara
untuk PLTU mulut tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan usaha
di sektor ESDM, dan Permen ESDM 43/2017 yang merupakan hasil revisi pertama
dari Permen ESDM 12/2017.[team]
Komentar
Posting Komentar