Pemalsu Surat BPN Diungkap Kapoldasu


Pemalsu Surat BPN Diungkap Kapoldasu

Kapoldasu Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH bersama Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono saat pengungkapan Mafia Tanah di Sumut.
MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE )-Kapolda Sumut mengungkap kasus pemalsuan surat BPN Sumut oleh tersangka Afrizon atas pelapor Hadjral Aswad Bauty dari BPN Provsu pada Rabu (26/12/2018).


Dalam paparannya, Kapolda mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tersangka oleh Direktorat Reskrimum.

Disebutkan, tersangka telah memberikan iming-iming bonus sekian persen kepada 3 tersangka lainnya untuk mengakui memiliki surat Grand Sultan tersebut.

“ Afrizon inilah yang telah mengajak 3 warga lainnya untuk mengakui surat grand sultan dengan iming-iming bonus sekian persen," jelas Kapolda Irjen Pol Agus Andrianto.

Afrizon di tahanan Direktorat Umum Polda Sumut atas perbuataannya merubah isi surat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor: 589/12.71-300/VI/2016, tertanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti.

Diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258 dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan. Hal ini dibenarkan Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono sebagai pimpinan Pelapor atas pemalsuan surat tersebut.

Menurut Bambang Priyono Kanwil BPN Sumut, dari perbuatan tersangka, proyek strategis nasional di jalan tol Binjai Medan tertunda.

“ Iya akibat adanya permasalahan ini pembangunan jalan tol Medan Binjai terkendala, masih ada 800 KK lagi yang menjadi persoalan dengan penghuni 489 KK, kalau lah saya iya kan pembebasan lahan itu, bisa-bisa saya juga di tahan bapak Kapolda, karena negara akan rugi 221 milyarder. “ kata Bambang Priyono sambil tersenyum melihat Kapoldasu.

Atas perkara ini Kapoldasu memerintahkan agar penyidik memproses cepat perkara ini hingga sampai diputuskan di pengadilan negeri Medan.

“ Saya minta penyidik segera melimpahkan perkara ini ke Kejatisu sehingga dapat cepat diproses di PN negeri Medan “ tegas Kapolda.

Sementara Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andi Ryan, hanya 3 tersangka bernama Tengku yang dilakukan penahan sementara 1 tersangka lainnya tidak ditahan karena sakit.

Dari perbuatan ini Afrizon dan lainnya terancam hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan  surat dan barang bukti telah disita penyidik. (agung panaca)

Poldasu Ringkus Mafia Tanah yang Mengaku Ahli Waris Sultan Deli
Konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah di Markas Poldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (26/12). (Dok. Jones/ar)

MEDAN ( KBNLIPANRI ONLINE )- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menciduk tiga orang tersangka yang melakukan pemalsuan surat tanah. Ketiga tersangka masing-masing A (laki-laki, 53 tahun) TA (laki-laki, 57 tahun), dan TI (perempuan, 60 tahun).

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Poldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (26/12), Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Medan.

Kapoldasu memaparkan, tersangka A merupakan seorang pengacara. Dia yang merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Medan.

Isi surat itu sebelumnya berbunyi, Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti lalu diubah menjadi Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 telah terdaftar di Badan Pertanahan Kota Medan.

"Adapun tersangka TA dan TI diringkus karena memberikan keterangan dalam surat kuasa itu. Mereka mengaku sebagai ahli waris Sultan Deli, tapi tidak pernah melihat fisik asli Grand Sultan," kata Kapoldasu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang juga Ketua Pengadaan Tanah, Bambang Priono menjelaskan tanah yang diklaim itu seluas 15 hektar. Sebagian di antaranya merupakan jalan penghubung proyek pembangunan jalan tol Binjai-Medan, seluas 800 persegi di daerah Tanjung Mulia Hilir, Binjai.

Dijelaskan Bambang, ada kurang lebih 495 KK yang tinggal di atas tanah seluas 15 hektar itu. Sembilan orang pemegang hak milik.

Antara pemilik, penghuni dan pemerintah sudah sepakat ganti rugi. Namun ketika akan diganti rugi ada sejumlah gugatan perdata dari yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Sultan Deli.

Karena adanya klaim dan gugatan perdata, pembangunan jalan tol Binjai-Medan, jadi terhambat.

"Namun setelah diselidiki, ternyata ada gugatan yang suratnya palsu. Kita berhasil mengamankan Rp221 miliar karena mengungkap kasus ini," kata Bambang.

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, laporan kasus ini mereka terima sejak Oktober. Dikatakannya ada enam gugatan perdata lain terkait lahan itu yang sedang mereka pelajari.

"Tersangka diancam pasal 263 dan 266 KUHP  membuat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman 8 tahun penjara.


Poldasu Ungkap Jaringan Mafia Pemalsuan Surat Tanah


 MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE ) - Kapoldasu mengatakan Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
”Ketiganya di kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat” kata Agus, Rabu (26/12/2018).
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari laporan seorang PNS ke Poldasu.
Jika kutil muncul pada leher atau punggung, artinya tubuhmu...Jika kutil muncul pada leher atau punggung, artinya tubuhmu...      Setelah pemakaian pertama, kau akan lihat hasilnya. Nyeri sendi hilang selamanyaSetelah pemakaian pertama, kau akan lihat hasilnya. Nyeri sendi hilang selamanya               Kenapa buang-buang uang di apotek? Nyeri SENDI bisa disembuhkan olehKenapa buang-buang uang di apotek? Nyeri SENDI bisa disembuhkan oleh              Bagaimana menghasilkan uang nyata dengan opsi-opsi binerBagaimana menghasilkan uang nyata dengan opsi-opsi biner

Dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindaklanjuti dan diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.
Diduga ketiga tersangka memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Medan, Poldasu akhirny meringkus ketiganya yang diduga sebagai mafia tanah.* ( team )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Jokowi Berharap Pendamping Desa Sumut Bangun SDM Desa

JEJAK KERAJAAN KUTAI

Wali Kota Hadiri Pembukaan Festival Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang