Pemalsu Surat BPN Diungkap Kapoldasu
Pemalsu Surat BPN Diungkap Kapoldasu
Kapoldasu Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH bersama
Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono saat pengungkapan Mafia Tanah di Sumut.
MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE )-Kapolda Sumut mengungkap kasus
pemalsuan surat BPN Sumut oleh tersangka Afrizon atas pelapor Hadjral Aswad
Bauty dari BPN Provsu pada Rabu (26/12/2018).
Dalam paparannya, Kapolda mengatakan pengungkapan kasus
tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tersangka oleh
Direktorat Reskrimum.
Disebutkan, tersangka telah memberikan iming-iming bonus
sekian persen kepada 3 tersangka lainnya untuk mengakui memiliki surat Grand
Sultan tersebut.
“ Afrizon inilah yang telah mengajak 3 warga lainnya untuk
mengakui surat grand sultan dengan iming-iming bonus sekian persen," jelas
Kapolda Irjen Pol Agus Andrianto.
Afrizon di tahanan Direktorat Umum Polda Sumut atas
perbuataannya merubah isi surat kepala kantor pertanahan Kota Medan Nomor:
589/12.71-300/VI/2016, tertanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No.
254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti.
Diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258 dan 259
memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan. Hal ini dibenarkan
Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono sebagai pimpinan Pelapor atas pemalsuan surat
tersebut.
Menurut Bambang Priyono Kanwil BPN Sumut, dari perbuatan
tersangka, proyek strategis nasional di jalan tol Binjai Medan tertunda.
“ Iya akibat adanya permasalahan ini pembangunan jalan tol
Medan Binjai terkendala, masih ada 800 KK lagi yang menjadi persoalan dengan
penghuni 489 KK, kalau lah saya iya kan pembebasan lahan itu, bisa-bisa saya
juga di tahan bapak Kapolda, karena negara akan rugi 221 milyarder. “ kata
Bambang Priyono sambil tersenyum melihat Kapoldasu.
Atas perkara ini Kapoldasu memerintahkan agar penyidik
memproses cepat perkara ini hingga sampai diputuskan di pengadilan negeri
Medan.
“ Saya minta penyidik segera melimpahkan perkara ini ke
Kejatisu sehingga dapat cepat diproses di PN negeri Medan “ tegas Kapolda.
Sementara Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andi Ryan, hanya 3
tersangka bernama Tengku yang dilakukan penahan sementara 1 tersangka lainnya
tidak ditahan karena sakit.
Dari perbuatan ini Afrizon dan lainnya terancam hukuman 8
tahun penjara dengan dakwaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang
pemalsuan surat dan barang bukti telah
disita penyidik. (agung panaca)
Poldasu Ringkus Mafia Tanah yang Mengaku Ahli Waris Sultan
Deli
Konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah di
Markas Poldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (26/12). (Dok.
Jones/ar)
MEDAN ( KBNLIPANRI ONLINE )- Direktorat Reserse Kriminal
Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menciduk tiga orang tersangka
yang melakukan pemalsuan surat tanah. Ketiga tersangka masing-masing A
(laki-laki, 53 tahun) TA (laki-laki, 57 tahun), dan TI (perempuan, 60 tahun).
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Poldasu, Jalan
Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (26/12), Kapoldasu, Irjen Pol Agus
Andrianto mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam merubah isi surat Kepala
Kantor Pertanahan Medan.
Kapoldasu memaparkan, tersangka A merupakan seorang
pengacara. Dia yang merubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Medan.
Isi surat itu sebelumnya berbunyi, Grand Sultan No 254, 255,
256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti lalu diubah menjadi Grand
Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 telah terdaftar di Badan Pertanahan Kota
Medan.
"Adapun tersangka TA dan TI diringkus karena memberikan
keterangan dalam surat kuasa itu. Mereka mengaku sebagai ahli waris Sultan
Deli, tapi tidak pernah melihat fisik asli Grand Sultan," kata Kapoldasu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Sumut yang juga Ketua Pengadaan Tanah, Bambang Priono menjelaskan tanah
yang diklaim itu seluas 15 hektar. Sebagian di antaranya merupakan jalan
penghubung proyek pembangunan jalan tol Binjai-Medan, seluas 800 persegi di
daerah Tanjung Mulia Hilir, Binjai.
Dijelaskan Bambang, ada kurang lebih 495 KK yang tinggal di
atas tanah seluas 15 hektar itu. Sembilan orang pemegang hak milik.
Antara pemilik, penghuni dan pemerintah sudah sepakat ganti
rugi. Namun ketika akan diganti rugi ada sejumlah gugatan perdata dari yang
mengaku-ngaku sebagai ahli waris Sultan Deli.
Karena adanya klaim dan gugatan perdata, pembangunan jalan
tol Binjai-Medan, jadi terhambat.
"Namun setelah diselidiki, ternyata ada gugatan yang
suratnya palsu. Kita berhasil mengamankan Rp221 miliar karena mengungkap kasus
ini," kata Bambang.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol
Andi Ryan mengatakan, laporan kasus ini mereka terima sejak Oktober.
Dikatakannya ada enam gugatan perdata lain terkait lahan itu yang sedang mereka
pelajari.
"Tersangka diancam pasal 263 dan 266 KUHP membuat dan menggunakan surat palsu dengan
ancaman 8 tahun penjara.
Poldasu Ungkap Jaringan Mafia Pemalsuan Surat Tanah
MEDAN, ( KBNLIPANRI
ONLINE ) - Kapoldasu mengatakan Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga
tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan
surat.
”Ketiganya di kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana
tentang pemalsuan surat” kata Agus, Rabu (26/12/2018).
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal
dari laporan seorang PNS ke Poldasu.
Jika kutil muncul pada leher atau punggung, artinya
tubuhmu...Jika kutil muncul pada leher atau punggung, artinya tubuhmu... Setelah pemakaian pertama, kau akan lihat
hasilnya. Nyeri sendi hilang selamanyaSetelah pemakaian pertama, kau akan lihat
hasilnya. Nyeri sendi hilang selamanya Kenapa
buang-buang uang di apotek? Nyeri SENDI bisa disembuhkan olehKenapa buang-buang
uang di apotek? Nyeri SENDI bisa disembuhkan oleh Bagaimana menghasilkan uang nyata dengan opsi-opsi
binerBagaimana menghasilkan uang nyata dengan opsi-opsi biner
Dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga
tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi Grand
Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindaklanjuti dan diubah
menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada
kantor pertanahan Kota Medan.
Diduga ketiga tersangka memberikan keterangan dalam surat
kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli
pisik Grand Sultan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Medan, Poldasu
akhirny meringkus ketiganya yang diduga sebagai mafia tanah.* ( team )
Komentar
Posting Komentar