Penghapusan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Sekda Buka FGD Penghapusan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Medan ( KBNLIPANRI
ONLINE )
Sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang pengelolaab barang milik negara/daerah dan permendagri Nomor
19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa
barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional,
mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti
ruginya.
Demikian disampaikan Sekretaria Daerah (Sekda) Kota Medan Ir
Wiriya Alrahman MM pada saat pembukaan FGD (Focus Group Discussion) tentang
Penghapusan dan Inventarisasi barang milik daerah sesuai peraturan menteri
dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik
daerah di Hotel Emerald Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (23/4).
Dalam sambutan Sekda mengatakan pengelolaan aset merupakan
salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan
keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib
dan sistematis.
"Pengelolaan aset merupakan salah satununsur yang
sangat penting dalan menyusun laporan keuangan daerah dan hatus dilakukan
secara baik, tertib dan sistematis," kata Sekda.
Kemudian Sekda menyatakan, untuk mencapai tujuan tersebut,
Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong
pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien,
transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good Goverment atau
pemerintahan yang baik.
"Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik
daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen
partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak," ucap Sekda.
Selanjutnya Wiriya meminta kepada seluruh peserta untuk
mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat
mencermati dan melaksanakan segala aturan dalan pengelolaan barang daerah,
sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar.
"Kepada para pimpinan OPD, selaku penggina barang agar
melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai
efektivitas dan efisien. Untuk itu, azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut,
baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi,
akuntabilutas, dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam
pelaksanaannya," pinta Wiriya.
Diakhir sambutannya Sekda berharap agar para peserta dapat
mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dan jadikanlah kegiatan
pengelolaan barang milik daerah ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
keahlian dan pengetahuan para pesera.
"Saya berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti
kegiatan ini dengan sebaik mungkin serta menjadikan kegiatan ini sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan kalian," harap
Sekda.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Ir Irwan Ritonga MSi. Serta
narasumber perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang M Oktovizar
Dewangga Yuseli dan Melvin Maringan Siburian.(lm)
Komentar
Posting Komentar