TANAH ADAT BATAK PENINGGALAN LELUHUR PEMERINTAHAN KERAJAAN
Suasana pertemuan AMAN Tano Batak dalam upaya persuasif perampasan tanah adat di Kantor Kemenko Kemaritiman.
JAKARTA,( KBN ONLINE )
Masyarakat Adat Batak yang
tergabung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Tano Batak
mendatangai Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) dan Kantor
Staf Presiden di Jakarta, dalam sepekan terakhir.
Kunjungan itu sebagai upaya pendekatan persuasif kepada
pemerintah atas perampasan wilayah adat di kawasan Danau Toba sejak keluarnya
Putusan MK 35, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
"Kami mendesak KLHK untuk segera menghentikan konflik
yang timbul berulang kali di wilayah adat di Tano Batak. Jalan penyelesaian
yang kami minta kepada KLHK yakni upaya pengukuhan hutan adat. Langkah
berikutnya yang menurut kami paling mungkin bisa ditindaklanjuti sambil
menunggu proses Perda atau SK Bupati tentang Masyarakat Adat yakni dengan
menginventarisasi hutan adat," kata perwakilan AMAN Tano Batak Roganda
Simanjuntak saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (15/8/2018).
Dia mengungkapkan, masyarakat adat umumnya masih terus
mengalami intimidasi dan konflik dengan PT Toba Pulp Lestari, Tbk serta klaim
hutan negara. Hingga saat ini, mereka mendorong pemerintah khususnya pemda
setempat untuk segera mengakui dan melindungi masyarakat adat Batak.
Hal itu didasarkan untuk mengakhiri konflik di wilayah adat,
agar pemda segera mengesahkan Perda tentang Masyarakat Adat seperti amanat
Putusan MK 35. "Pencadangan hutan adat saat ini kami nilai merupakan jalan
keluar untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan maupun kehutanan yang
kerap berujung pada kriminalisasi dan atau konflik yang sangat merugikan
Masyarakat Adat," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas respons baik
Direktorat Jenderal (Dirjen) PSKL Kementerian LHK yang bersedia untuk menemui
Bupati dan DPRD dalam waktu dekat ini untuk mempercepat penerbitan Perda
masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Selain itu juga mengapresiasi Menko Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan yang merespons baik keinginan masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Luhut berkomitmen untuk melindungi
wilayah adat seperti yang ditegaskan melalui pernyataan Staf Khusus Kemenko
Kemaritiman Lambok Simorangkir dalam pertemuan di Kantor Kemenko Kemaritiman.
Lambok mengungkapkan, Menko Maritim akan terlibat dalam mengkawal proses
inventarisasi wilayah adat yang sedang dilakukan oleh KLHK.
Diketahui aliansi masyarakat adat teridiri atas Lembaga Adat
Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras), Desa/Nagori Sihaporas,
Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun; Masyarakat adat Matio
Kecamatan Borbor, Kabupaten Tobasa; Masyarakat adat Sihalapang, Desa Maranti
Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa; Masyarakat adat
Simenahenak, Tobasa; Masyarakat adat Natumingka, Tobasa; Masyarakat adat Tukko Nisolu, Tobasa.
Selanjutnya masyarakat adat Huta Aek Napa dan Tor Nauli dari Tapanuli Utara.
Komentar
Posting Komentar