Selesaikan Inventarisir Aset
OPD Pemprov Sumut Diberi Tenggat Hingga Oktober untuk Selesaikan Inventarisir Aset
MEDAN,( kbn online )
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah
memberikan tenggat hingga Oktober 2019 kepada seluruh organisasi perangkat
daerah (OPD) untuk menyelesaikan inventarisir aset Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara (Pemprov Sumut). Baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak, yang
dikelola masing-masing OPD.
Wagub Sumut
Musa Rajekshah memimpin rapat tentang penertiban dan pengamanan barang Pemprov
Sumut, BUMD Sumut bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut
di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30,
Medan, Kamis (4/7). Rapat dihadiri seluruh pimpinan OPD dan jajaran Direksi
BUMD Pemprov Sumut
Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah usai memimpin rapat
tentang penertiban dan pengamanan barang Pemprov Sumut, BUMD Sumut bersama
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Aula Raja Inal Siregar,
Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (4/7). Rapat
dihadiri seluruh pimpinan OPD dan jajaran Direksi BUMD Pemprov Sumut.
“Kita memberitahukan kepada jajaran OPD batas waktu
(tenggat) untuk menyelesaikan daftar inventaris aset, karena kalau tidak diberi
batas waktu kapan harus diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, maka tidak
tahu kapan diselesaikan,” ujar Wagub.
Dikatakan Wagub, di bulan Oktober nanti akan dibentuk tim
yang akan mendatangi setiap OPD untuk melihat daftar aset yang sudah
diinventarisir. Bagi OPD yang tidak menyelesaikan daftar inventaris asetnya,
akan diberi catatan khusus.
“Ke depan catatan tersebut bisa digunakan sebagai bahan
penilaian atau pertimbangan untuk promosi jabatan pimpinan OPD yang
bersangkutan,” ujar Musa Rajekshah.
Menurut Musa Rajekshah, aset haruslah dipertahankan, bahkan
bertambah, bukan malah berkurang. Karena itu, usai rapat, seluruh OPD dan BUMD
Sumut harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPN Sumut untuk
menyelesaikan permasalahan aset. “Ayo segera selesaikan, kita sama-sama bekerja
untuk kepentingan Sumut,” katanya.
Seperti aset berupa tanah, menurut Musa Rajekshah, harus
memiliki legalitas. Banyak tanah pemerintah yang tidak memiliki sertifikat.
Keadaan tersebut harus diselesaikan, lantaran semakin hari, tanah semakin
dibutuhkan oleh manusia. Apalagi nilai ekonominya semakin tinggi. “Untuk itu
penertiban aset harus dilakukan agar ke depan tidak menjadi masalah bagi
Pemprov Sumut. Kita tidak mau ke depan masalah tanah aset pemerintah ini menjadi
masalah,” ujarnya.
Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan sertifikasi
aset harus dikerjakan dengan cepat. Untuk sertifikat aset pemerintah paling
lama 2 bulan. “Kita harus cepat kerjanya untuk pensertifikatakan, sehingga
tertib hukum di Pemprov Sumut terkait aset bisa terlaksana, untuk mencegah aset
Pemprov tidak hilang, dan itu harus kerja cepat,” ujarnya.
Bambang juga berpesan agar OPD dan BUMD bekerja sama dengan
pihaknya dalam hal menyelesaikan administrasi sertifikat aset secara cepat.
“Ayo kita sama-sama, saya bisa sukseskan sertifikasi ini kalau bapak dan ibu
semuanya jalan, kalau bukan kita yang urus, siapa lagi?” katanya.( limber
sinaga )
Komentar
Posting Komentar