P-APBD 2019 Dituding Tidak Sah, Ketua DPRD Sumut Disomasi
P-APBD 2019 Dituding Tidak Sah, Ketua DPRD Sumut Disomasi
Medan,( kbn lipanri )
Banyak pihak menyatakan penolakan keras terhadap R-APBD
Sumut 2019 yang akan segera disahkan. Selain dari kalangan DPRD Sumut,
penolakan juga muncul dari kelompok Cipayung Plus (HMI, GMKI, GMNI, PMII, dan
KAMMI) Sumut.
Menurut pengamat politik yang juga merupakan akademisi UIN
SU Faisal Riza, jika pengesahan tetap dilakukan, meski terjadi kisruh, maka
dapat dikatakan bahwa APBD 2019, "berbau" politik penganggaran Dimana, dalam hal ini, Gubernur Erry Nuradi,
akan kembali mengikuti kontestasi politik terakbar di Sumatera Utara tersebut
Berita lainnya :
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman disomasi Direktur Eksekutif
FITRA Sumut Rurita Ningrum dan Koordinator SAHdAR Ibrahim.
Somasi terkait disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 meski
jumlah anggota dewan yang hadir tidak qourum.
Kemudian menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri sesuai
PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan Sentra Advokasi untuk
Hak Dasar Rakyat (SAHdAR) diketahui, rapat pengesahan P-APBD Sumut 2019
beberapa kali gagal karena tidak memenuhi qourum.
Para anggota dewan absen tanpa alasan yang dibenarkan hukum
padahal Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA
PPAS) P-APBD telah disepakati bersama sebelumnya.
Kalau P-APBD mengacu
pada KUA PPAS, harusnya tidak ada lagi penolakan atau mangkir berjamaah seperti
pada sidang paripurna terakhir.
“Kami meminta
pimpinan dewan melakukan persidangan kembali. Duduk bersama mengesahkan
Ranperda P-APBD,” kata Hamdani Harahap mewakili kuasa hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa (3/9/2019). Secara hukum, kata Hamdani, para
anggota dewan yang absen saat sidang paripurna telah menyalahgunakan jabatan
dan mempermalukan diri sendiri karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi
yang melekat kepadanya.
Masyarakat Sumut dirugikan karena perbuatan mereka. Somasi
yang dilakukan untuk menghindari stigma negatif kepada wakil rakyat dan
peristiwa hukum terjadi seperti di masa Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
”Pimpinan dewan harus menggelar sidang paripurna P-APBD 2019 selambat-lambatnya
tiga hari sejak somasi dilayangkan. Kalau tidak dilaksanakan maka kami akan
melapor ke KPK,” kata kuasa hukum lain, Ismail Lubis dan Maswan Tambak.
Rurita menambahkan, eksekutif dan legislatif perlu duduk
bersama merunut kembali tahapan apa yang sudah dilalui.
P-APBD adalah dokumen
keuangan daerah yang dibahas bersama-sama demi kedaulatan rakyat atas anggaran.
Jangan karena egoisme masing-masing mengabaikan apa yang sudah dilakukan,
padahal untuk pembahasan Ranperda P-APBD telah menghabiskan anggaran yang
sangat banyak.
"Pembahasannya saja dilakukan di Jakarta, wajar sebagai
masyarakat kami akan menggugat kalau output dari kegiatan yang menghabiskan
anggaran begitu banyak tidak ada. Ini untuk kepentingan Sumut.... Ingat, kami
rakyat dapat menggugat kinerja DPRD.
Melihat proses
pembahasan P-APBD ini, kita dapat melihat siapa yang tidak memiliki komitmen
pada setiap tahapan," katanya.
Kursi kosong saat rapat paripurna Tak memenuhi quorum
menjadi alasan batalnya rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
(LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Sumut
ditunda pada Senin (8/7/2019) siang lalu. Padahal, pimpinan sidang Aduhot
Simamora sudah menskors sidang beberapa kali namun hanya 51 orang yang hadir
dari total 100 orang anggota dewan.
"Jumlah kehadiran masih 53 orang, sesuai tata tertib belum memenuhi
quorum tiga per empat, dengan demikian sidang dinyatakan ditunda," kata
Aduhot sambil mengetok palu.
Besoknya, Selasa
(9/7/2019) pagi, sidang kembali dibuka. Dari daftar kehadiran diketahui hanya
33 anggota dewan yang hadir. Alhasil, ruang rapat terlihat lebih banyak diisi
kursi kosong.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan yang dimintai
komentarnya mengatakan, sidang akan kembali ditunda. Alasannya, pada sidang
kemarin sudah sepakati ditunda karena tidak quorum dan akan dilanjutkan setelah
dijadwalkan ulang melalui badan musyawarah (banmus).
Menurutnya, pimpinan sidang yang memaksakan agar paripurna
tetap digelar. Padahal, hari itu sebagian besar pimpinan dan anggota DPRD Sumut
sudah terjadwal kunjungan ke luar provinsi.
Sutrisno bilang,
Aduhot menabrak tata tertib soal syarat minimal kehadiran yaitu dua per tiga
dari anggota DPRD Sumut.
"Banmus dipaksa
untuk rapat dan dijadwalkan hari ini, sementara sebagian besar sudah
menjadwalkan kembali kunjungan ke Jakarta. Akibatnya jumlah anggota yang hadir
hanya 29 orang.
Kami dari dapil tujuh konsultasi terkait Sumteng di
Kementerian Dalam Negeri," kata Sutrisno Disinggung rumor yang beredar
bahwa penundaan sidang paripurna karena para anggota dewan malas bekerja di
akhir masa jabatannya, dia membantahnya.
"Kemarin sudah kita jadwalkan, namun ada pembahasan yang tidak
maksimal karena pihak Pemprov Sumut tidak pernah serius menyiapkan bahan-bahan
rapat yang kita butuhkan. Akibatnya rangkaian pembahasan tidak sesuai
jadwal," ungkapnya.
Terkait adanya ketidak-sinkronan LPJP dengan data di
lapangan, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya menemukan
di beberapa lokasi seperti Kabupaten Padanglawas Utara dan Labuhanbatu
pembangunan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum selesai 100 persen atau masih
dikerjakan tetapi sudah dilakukan pembayaran. "MBR di lapangan ternyata
pemilik rumah bukan masyarakat," ucapnya.
Dirinya menilai butuh komunikasi yang baik antara wakil
rakyat dengan gubernur. Pihaknya menyakini ada 'orang-orang' yang selalu ingin
menghambat komunikasi tersebut sehingga banyak kendala dalam tugas kelembagaan.
Ditanya siapa, Sutrisno bilang, pembisik gubernur selalu
menyampaikan informasi yang tidak benar soal DPRD. "Gubernur harus membangun komunikasi
yang baik, jangan percaya kepada para pembisik yang selalu ingin ada kegaduhan
politik," pungkasnya. Akhirnya disetujui, diapresiasi Gubernur Edy Meski
dituding melanggar tata tertib karena tidak sesuai quorum, akhirnya LPJP APBD
2018 Provinsi Sumut disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ditutup ketukan palu Wakil Ketua DPRD Sumut
Aduhot Simamora.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi dan mengucapkan
terima kasih kepada anggota dewan yang telah menandatangani keputusan bersama
LPJP tersebut. Selanjutnya LPJP dan Ranperda itu akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
"Sehingga kita
bisa melanjutkan tugas menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan
penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020," kata Edy. Ditanya soal jumlah
kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi quorum sehingga dinilai keputusan
menyetujui LPJP APBD 2018 Provinsi Sumut tidak sah. "Itu wewenang DPRD," katanya singkat.
Disahkan 7 fraksi, tak ada yang dilanggar Aduhot Simamora
yang ditemui di ruangannya usai rapat paripurna mengatakan, LPJP sangat penting
untuk disahkan. Menurutnya, dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi yang
hadir menyetujui untuk melanjutkan rapat. Menurutnya sudah sesuai tata tertib
dan tidak ada yang dilanggar.
Semua ini demi
kemaslahatan masyarakat Sumut karena tanpa LPJP tak bisa dibahas P-APBD. "Secara pribadi saya, honor dari guru
honor sudah kita putuskan naik, itu dimuat di situ (LPJP). Kalau tadi tidak
terlaksana, tidak ada lagi waktu untuk membikin quorum karena semua agenda
kawan-kawan anggota dewan sudah terjadwal," katanya.
"Contoh, kalau
kita buat besok, banmus 50 orang berangkat kunker semua sampai Sabtu, kan gak
mungkin karena ini menyangkut ranperda bukan keputusan biasa... Oke, kita buat
Senin, itulah batas waktu satu bulan yang diberikan undang-undang.
Pansus narkoba juga berangkat pada hari
Minggunya." "Biasa itu kalau
ada riak-riak, kita hormati, sah-sah saja. Tapi yang jelas, di pendapat banggar
yang dibacakan tadi, bahwa kalau ada pergeseran DPRD Sumut tidak ikut
bertanggung jawab." "Tidak ada kepentingan saya... Sah-sah saja
kawan-kawan itu, saya ngerti maksud mereka. Nanti ketemu ketawa-ketawanya kami,
taulah anggota dewan ini. Lagian bukan kali ini kejadiannya, sebelumnya juga
,ungkapnya.( limber sinaga )
Komentar
Posting Komentar