Tanah Bagi Warga Miskin Untuk Program Pemberdayakan Masyarakat


Bagikan Tanah Bagi Warga Miskin Untuk Program Pemberdayakan Masyarakat




Medan,( kbn lipanri )

"Manajemen PTPN II juga harus mempertanggungjawabkan seluruh asetnya yang diduga telah dikuasai mafia tanah, terutama soal 227 sertifikat yang dikeluarkan BPN Sumut terhadap lahan eks HGU yang berlokasi di Klambir V serta terbitnya sertifikat PT DPM seluas 10 hektare di Kecamatan Beringin Emplasemen Kualanamu," ujar Tampubolon.

Penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Februari lalu, mempertanyakan transaksi penjualan lahan eks HGU PTPN
II kepada Pemerintah Sumatera Utara, untuk pembangunan sport center senilai Rp 152
miliar, kemarin, ditengah wabah Covid-19.
Pemprov Sumut menurut Raja Makayasa SH, harus lebih memperhatikan nasib rakyat
Sumut yang terdampak wabah corona dari pada membeli lahan yang sebenarnya bisa
ditunda tahun depan dan dananya bisa digunakan untuk masyarakat yang terdampak
Covid-19.
“Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik, bahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri
menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga agar anggaran
difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 seperti surat Mendagri Nomor 905/2622!
BEERITATERKAIT
Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) dan Komite Revolusi Agraria (KRA) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (6/2) mendukung Poldasu dan lembaga legislatif untuk menangani kelompok mafia tanah yang selama ini merampas dan menguasai tanah rakyat dan lahan perkebunan.

Kordinator aksi Unggul Tumpubolon dalam orasinya mengecam keras tindakan mafia tanah, sehingga massa menyampaikan apresiasinya kepada Poldasu.



Tangkap semua orang yang terlibat dalam mafia tanah. Jangan ada pilih kasih, tegasnya.

Dalam kasus mafia tanah ini, massa KTM dan KRA juga menuntut DPRD Sumut segera memanggil Kadis Kehutanan Sumut, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut dan Kadis Perkebunan yang diduga mengetahui siapa saja oknum mafia tanah yang selama ini menguasai tanah rakyat maupun kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan.

"Kami mendesak DPRD Sumut dan Poldasu untuk memanggil ketiga instansi tersebut guna mempertanyakan siapa saja mafia tanah yang selama ini menguasai kawasan hutan, tanah rakyat maupun tanah perkebunan di Sumut," ujar Tampubolon.
PTPN II

Dalam kesempatan itu, massa pengunjuk rasa juga menyesalkan sikap manajemen PTPN II yang terkesan tidak serius menjaga asetnya, sehingga banyak lahan-lahan perkebunan itu sudah dikuasai mafia tanah untuk dijadikan perumahan mewah.

"Manajemen PTPN II juga harus mempertanggungjawabkan seluruh asetnya yang diduga telah dikuasai mafia tanah, terutama soal 227 sertifikat yang dikeluarkan BPN Sumut terhadap lahan eks HGU yang berlokasi di Klambir V serta terbitnya sertifikat PT DPM seluas 10 hektare di Kecamatan Beringin Emplasemen Kualanamu," ujar Tampubolon.



Massa dalam aksinya sempat memanas dan berteriak-teriak memanggil dewan, karena sudah cukup lama menunggu di luar pintu pagar gedung dewan, tapi tak ada seorangpun anggota dewan menemui pengunjuk rasa.

Melihat situasi semakin gaduh, akhirnya anggota DPRD Sumut Syamsul Quodri Marpaung menemui pengunjukrasa dan berjanji akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BPN Sumut, Dishut Sumut, PTPN II dan Dinas Perkebunan.
Setelah aspirasi masyarakat diterima dewan, akhirnya pengunjuk rasa meninggalkan rumah rakyat tesebut dengan tertib dan aparat Kepolisian yang sejak pagi sudah berjaga-jaga di gedung dewan, juga membubarkan diri.

Selain ke DPRDSU, massa juga berunjukrasa ke kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan dengan tuntutan sama.


Mereka juga meminta aktor intelektual, donatur yang diduga terlibat dalam insiden penyerangan, intimidasi dan perusakan terhadap rumah warga yang dilakukan sejumlah preman yang terjadi di Selambo dan di Dusun Ghermenia Klambir V Kebun, supaya ditangkap.

Dia juga meminta, agar segera mengusut terbitnya surat-surat tanah dari Kelurahan/Desa/Camat di atas tanah Eks HGU PTPN II. Serta meminta Gubsu agar meninjau ke lapangan atas adanya Real Estate/Perumahan mewah diatas tanah HGU/Eks HGU PTPN II, dan segera melaporkannya kepada Kapoldasu agar melakukan tindakan tegas kepada developer/perusahaan yang menguasai tanah-tanah tersebut.,( team )



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SILSILAH ASAL USUL SISINGAMANGARAJA

Satu Abad Surat Kabar Sumut

Raker IAI Sumut