Tanah Bagi Warga Miskin Untuk Program Pemberdayakan Masyarakat
Bagikan Tanah Bagi Warga Miskin Untuk Program Pemberdayakan
Masyarakat
Medan,( kbn lipanri )
"Manajemen PTPN II juga harus mempertanggungjawabkan
seluruh asetnya yang diduga telah dikuasai mafia tanah, terutama soal 227
sertifikat yang dikeluarkan BPN Sumut terhadap lahan eks HGU yang berlokasi di
Klambir V serta terbitnya sertifikat PT DPM seluas 10 hektare di Kecamatan
Beringin Emplasemen Kualanamu," ujar Tampubolon.
Penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II ke Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK), Februari lalu, mempertanyakan transaksi
penjualan lahan eks HGU PTPN
II kepada Pemerintah Sumatera Utara, untuk pembangunan sport
center senilai Rp 152
miliar, kemarin, ditengah wabah Covid-19.
Pemprov Sumut menurut Raja Makayasa SH, harus lebih
memperhatikan nasib rakyat
Sumut yang terdampak wabah corona dari pada membeli lahan
yang sebenarnya bisa
Covid-19.
“Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik, bahkan surat
edaran Menteri Dalam Negeri
menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga
agar anggaran
difokuskan untuk penanganan wabah Covid-19 seperti surat
Mendagri Nomor 905/2622!
BEERITATERKAIT
Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat
(KTM) dan Komite Revolusi Agraria (KRA) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (6/2)
mendukung Poldasu dan lembaga legislatif untuk menangani kelompok mafia tanah
yang selama ini merampas dan menguasai tanah rakyat dan lahan perkebunan.
Kordinator aksi Unggul Tumpubolon dalam orasinya mengecam
keras tindakan mafia tanah, sehingga massa menyampaikan apresiasinya kepada
Poldasu.
Tangkap semua orang yang terlibat dalam mafia tanah. Jangan
ada pilih kasih, tegasnya.
Dalam kasus mafia tanah ini, massa KTM dan KRA juga menuntut
DPRD Sumut segera memanggil Kadis Kehutanan Sumut, Kepala BPN (Badan Pertanahan
Nasional) Sumut dan Kadis Perkebunan yang diduga mengetahui siapa saja oknum
mafia tanah yang selama ini menguasai tanah rakyat maupun kawasan hutan untuk
dijadikan perkebunan.
"Kami mendesak DPRD Sumut dan Poldasu untuk memanggil
ketiga instansi tersebut guna mempertanyakan siapa saja mafia tanah yang selama
ini menguasai kawasan hutan, tanah rakyat maupun tanah perkebunan di
Sumut," ujar Tampubolon.
PTPN II
Dalam kesempatan itu, massa pengunjuk rasa juga menyesalkan
sikap manajemen PTPN II yang terkesan tidak serius menjaga asetnya, sehingga
banyak lahan-lahan perkebunan itu sudah dikuasai mafia tanah untuk dijadikan
perumahan mewah.
"Manajemen PTPN II juga harus mempertanggungjawabkan
seluruh asetnya yang diduga telah dikuasai mafia tanah, terutama soal 227
sertifikat yang dikeluarkan BPN Sumut terhadap lahan eks HGU yang berlokasi di
Klambir V serta terbitnya sertifikat PT DPM seluas 10 hektare di Kecamatan
Beringin Emplasemen Kualanamu," ujar Tampubolon.
Massa dalam aksinya sempat memanas dan berteriak-teriak
memanggil dewan, karena sudah cukup lama menunggu di luar pintu pagar gedung
dewan, tapi tak ada seorangpun anggota dewan menemui pengunjuk rasa.
Melihat situasi semakin gaduh, akhirnya anggota DPRD Sumut
Syamsul Quodri Marpaung menemui pengunjukrasa dan berjanji akan menjadwalkan
Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BPN Sumut, Dishut Sumut, PTPN II dan Dinas
Perkebunan.
Setelah aspirasi masyarakat diterima dewan, akhirnya
pengunjuk rasa meninggalkan rumah rakyat tesebut dengan tertib dan aparat
Kepolisian yang sejak pagi sudah berjaga-jaga di gedung dewan, juga membubarkan
diri.
Selain ke DPRDSU, massa juga berunjukrasa ke kantor Gubsu
Jalan Diponegoro No. 30 Medan dengan tuntutan sama.
Mereka juga meminta aktor intelektual, donatur yang diduga
terlibat dalam insiden penyerangan, intimidasi dan perusakan terhadap rumah
warga yang dilakukan sejumlah preman yang terjadi di Selambo dan di Dusun
Ghermenia Klambir V Kebun, supaya ditangkap.
Dia juga meminta, agar segera mengusut terbitnya surat-surat
tanah dari Kelurahan/Desa/Camat di atas tanah Eks HGU PTPN II. Serta meminta
Gubsu agar meninjau ke lapangan atas adanya Real Estate/Perumahan mewah diatas
tanah HGU/Eks HGU PTPN II, dan segera melaporkannya kepada Kapoldasu agar
melakukan tindakan tegas kepada developer/perusahaan yang menguasai tanah-tanah
tersebut.,( team )
Komentar
Posting Komentar