Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta
Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE ) Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum. Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji MStud Ak CA, tersebut adalah terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus, Selasa ...