Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018
JAKARTA, ( KBNLIPANRI ONLINE )
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerima
Penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pemberian
Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Pemprov Sumut yang telah
melaksanaan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi
Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM
Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Dr H Asren Nasution MA di Istana Wakil
Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11).
Staf Ahli Gubernur Sumut Asren Nasution mengatakan bahwa
penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut
melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–Undang Nomor 14
Tahun 2008. “Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk
Sumatera Utara yang bermartabat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana
menyampaikan, pihaknya bertugas mengevaluasi/monitoring dan mengawal Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Serta secara berkala
melaporkannya kepada Presiden dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, pemberian penghargaan dilakukan setelah
melalui tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat. Diantaranya, sosialisasi
monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tanggal
1-2 Agustus 2018. Pengisian kuesioner keterbukaan informasi Badan Publik tahun
2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 dan verifikasi kuesioner oleh Tim Monev.
Kemudian, pemeringkatan Badan Publik Provinsi dan
Kabupaten/Kota se Sumut. Presentasi Badan Publik tanggal 10 Oktober 2018 di
Jakarta dan penilaian akhir oleh Tim Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
“Selain itu, telah pula dinilai berbagai indikator antara
lain pengembangan website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan
informasi publik, struktur dan sarana pendukung layanan informasi publik,”
jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf
Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat
diperlukan, karena sistem negara demokrasi seperti Republik Indonesia perlu
akuntabilitas. “Dengan keterbukaan, akan terbangun rasa tanggung jawab
meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan,”
ujarnya. ( team )
Komentar
Posting Komentar