8 Perusahaan Penyedia Makanan dan Minuman
Pemko Medan Lakukan Kerjasama dengan 8 Perusahaan Penyedia Makanan dan Minuman
Medan ( KBN ONLINE )
Pemko Medan melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan penyedia
makanan dan minuman yang berada dilingkungan Kota Medan. Penandatanganan ini
dilakukan guna mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean
Governance dalam tata Pemerintah, salah satunya melalui pemyelenggaraan
pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam
penyediaan makan dan minum.
1. Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S
MSi MH yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman
MM memberikan kata sambutan pada acara
penandatanganan e-Katalog daerah Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman
pada Bagian Umum Setda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan,
Senin (27/5).
Kerja sama ini ditandani dengan penandatanganan e-Katalog
daerah Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda
Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5).
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin
S MSi MH yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Al
Rahman MM menjelaskan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, kali ini menitikberatkan pada
pemenuhan nilai manfaat yang besar-besarnya (Value For Money).
"Untuk mencapai Value For Money di dalam proses
pengadaan barang/jasa harus terpenuhi sejak proses perencanaan kebutuhan
mendapatkan barang/jasa hingga pelaksanaan pengelolaan aset selama umur
ekonomis dan teknis barang/jasa tersebut," jelasnya.
Kemudian Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah
kegiatan rutin dilaksanakan dan sangat dibutuhkan, karena pengadaannya
dilakukan secara rutin berkesinambungan, oleh karena itu kegiatan tersebut
telah memenuhi kriteria untuk dicantumkan dalam katalog elektronik daerah.
"Pada kesempatan ini juga perlu kami beritahu bahwa
pencantuman e-Katalog makanan dan minuman ini merupakan komoditas lanjutan yang
dicantumkan dalam e-Katalog daerah Kota Medan selain aspal dan beton cor yang
telah lebih dulu dicantumkan," ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan manfaat besar dari memiliki
e-Katalog daerah, selain mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih
cepat dibandingkan dengan sistem lelang, e-Katalog daerah juga menjaminkualitas
barang dan jasa yang ditawarkan dan dapat mengakomodir produk-produk pengusaha
lokal dan UMKM.
"Diharapkan kedepannya produk lokal dan UMKM di Kota
Medan dapat berkembang tidak hanya di tingkat Kota Medan saja, melainkan juga
di tingkat Nasional maupun Internasional," katanya.
Adapun kedelapan penyedia makanan dan minuman yang melakukan
kerjasama dengan Pemko Medan yakni Cv. Simpang Tiga, Cv. Me Roti Q, Cv. Medan
Deli (Restoran Sederhana), Cv. Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering), PT. Metro
Global Indonesia (Majestik), Cv. Garuda (Restoran Garuda), Cv. Ricky Abadi
(Bunda Catering), dan Dapur Reuni.(LS)
Komentar
Posting Komentar