KORUPSI DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN SUMATRA UTARA
Terbukti Korupsi, 41 ASN Pemprovsu Dipecat
MEDAN,( KBN ONLINE )
Sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dipecat karena terbukti terlibat dalam
pusaran kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sebelumnya kan 33 orang, sekarang tambah 8 orang lagi
menjadi 41 orang yang sudah kita berhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip, kepada wartawan via seluler, Kamis
(11/4).
Seluruh ASN yang dipecat tersebut, kata Kaiman, telah
ketahuan melakukan korupsi dan penyelewengan jabatan. Bahkan sudah pernah
disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya jumlah tersebut
akan terus bertambah bilamana pihaknya telah mendapatkan salinan putusan inkrah
dari pengadilan. “Kalau nama-namanya tidak mungkin kami berikan. Jabatannya
atau instansinya juga tidak mungkin kami beri tahu,” katanya.
Pemprovsu juga telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk
meminta salinan keputusan inkrah tersebut. Termasuk salinan berkas-berkas ASN
Pemprovsu yang pernah disidangkan dalam Pengadilan Tipikor. “Sudah kita jemput
kok suratnya. Sebab kalau tidak kita jemput dari mana kita bisa melakukan
pemberhentian,” katanya.
Pengamat Pemerintahan Muryanto Amin menyampaikan, untuk
mencegah korupsi seharusnya kepala daerah dapat berkomitmen dan tegas kepada
jajarannya.
Selain itu kata dia, para ASN juga harus disiplin dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Di dalam Undang-undang ASN, aturan
dalam mencegah korupsi itu sebenarnya sudah diatur. Selagi komitmen kepala
daerahnya tidak ada untuk memberantas korupsi, maka praktek korupsi akan terus
terjadi,” katanya.
Menurutnya seorang kepala daerah juga tidak boleh
mengarahkan bawahannya berpolitik. Karena apabila ASN sudah masuk dalam
politik, akan mudah terpancing untuk terlibat pusaran KKN. “Semestinya tindakan
disiplin, pencegahan korupsi itu sudah diatur dalam UU dan itu yang perlu
ditegakkan,” ujarnya.
Dia menambahkan proses pemecatan ASN terlibat praktek KKN
sebenarnya tidak mudah dilakukan, karena harus melalui kelengkapan
berkas-berkas atau dokumen dari keputusan pengadilan. “Proses pemecatan itu
memang tidak segampang yang dipikirkan, untuk PNS itu ada dokumen-dokumen
terlampir dulu. Jadi misalnya, sudah pun diusulka, tetapi dokumen tidak sesuai
maka akan lambat untuk diproses,” katanya. (prn)
Komentar
Posting Komentar