KORUPSI DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN SUMATRA UTARA


Terbukti Korupsi, 41 ASN Pemprovsu Dipecat

MEDAN,( KBN ONLINE )

Sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dipecat karena terbukti terlibat dalam pusaran kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sebelumnya kan 33 orang, sekarang tambah 8 orang lagi menjadi 41 orang yang sudah kita berhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip, kepada wartawan via seluler, Kamis (11/4).

Seluruh ASN yang dipecat tersebut, kata Kaiman, telah ketahuan melakukan korupsi dan penyelewengan jabatan. Bahkan sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya jumlah tersebut akan terus bertambah bilamana pihaknya telah mendapatkan salinan putusan inkrah dari pengadilan. “Kalau nama-namanya tidak mungkin kami berikan. Jabatannya atau instansinya juga tidak mungkin kami beri tahu,” katanya.

Pemprovsu juga telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan keputusan inkrah tersebut. Termasuk salinan berkas-berkas ASN Pemprovsu yang pernah disidangkan dalam Pengadilan Tipikor. “Sudah kita jemput kok suratnya. Sebab kalau tidak kita jemput dari mana kita bisa melakukan pemberhentian,” katanya.



Pengamat Pemerintahan Muryanto Amin menyampaikan, untuk mencegah korupsi seharusnya kepala daerah dapat berkomitmen dan tegas kepada jajarannya.

Selain itu kata dia, para ASN juga harus disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Di dalam Undang-undang ASN, aturan dalam mencegah korupsi itu sebenarnya sudah diatur. Selagi komitmen kepala daerahnya tidak ada untuk memberantas korupsi, maka praktek korupsi akan terus terjadi,” katanya.

Menurutnya seorang kepala daerah juga tidak boleh mengarahkan bawahannya berpolitik. Karena apabila ASN sudah masuk dalam politik, akan mudah terpancing untuk terlibat pusaran KKN. “Semestinya tindakan disiplin, pencegahan korupsi itu sudah diatur dalam UU dan itu yang perlu ditegakkan,” ujarnya.

Dia menambahkan proses pemecatan ASN terlibat praktek KKN sebenarnya tidak mudah dilakukan, karena harus melalui kelengkapan berkas-berkas atau dokumen dari keputusan pengadilan. “Proses pemecatan itu memang tidak segampang yang dipikirkan, untuk PNS itu ada dokumen-dokumen terlampir dulu. Jadi misalnya, sudah pun diusulka, tetapi dokumen tidak sesuai maka akan lambat untuk diproses,” katanya. (prn)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SILSILAH ASAL USUL SISINGAMANGARAJA

Satu Abad Surat Kabar Sumut

Raker IAI Sumut