Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang


Gubernur Sumut Ajukan Pencabutan Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang


MEDAN,( KBN ONLINE )

Untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

FOTO
 
Asisten Adminstrasi Umum dan Aset M Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/6/2019). (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu : Veri Ardian)


Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.



Disampaikannya, berdasarkan ketentuan huruf O lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan, terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.



“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, kami menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dicabut,” ujar Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.



Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan.



“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.



Selain itu, katanya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan hutan berlandaskan pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga memastikan akan secara efektif terus menerus berupaya pengelolaan hutan di Sumut dilakukan secara profesional dan modern.



“Prinsip memanfaatkan hutan itu berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat yang tinggal di kawasan hutan. Dengan prinsip tersebut masyarakat sebagai pelaku utama akan tetap menjaga kelestarian hutan,” tambahnya.



Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dihadiri anggota DPRD Sumut, mewakili Forkopimda Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, dan OPD Pemprov Sumut.( limber sinaga )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SILSILAH ASAL USUL SISINGAMANGARAJA

Satu Abad Surat Kabar Sumut

Raker IAI Sumut