Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
Gubernur Sumut Ajukan Pencabutan Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
MEDAN,( KBN ONLINE )
Untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan
menjamin kepastian hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi
mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
FOTO
Asisten
Adminstrasi Umum dan Aset M Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera
Utara (DPRD Sumut) Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/6/2019). (Foto Biro
Humas dan Keprotokolan Setda Provsu : Veri Ardian)
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset
Pemprov Sumut M Fitriyus saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di
Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam
Bonjol Medan.
Disampaikannya, berdasarkan ketentuan huruf O lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan,
terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor
dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah
Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.
“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin
kepastian hukum, kami menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan
Angkutan Barang dicabut,” ujar Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi.
Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi
Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan
untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan
tumbuhan.
“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan
baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan
fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi
wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.
Selain itu, katanya, Ranperda ini bertujuan untuk
pemanfaatan hutan berlandaskan pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan
masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga memastikan akan secara efektif terus
menerus berupaya pengelolaan hutan di Sumut dilakukan secara profesional dan
modern.
“Prinsip memanfaatkan hutan itu berpihak kepada rakyat,
khususnya rakyat yang tinggal di kawasan hutan. Dengan prinsip tersebut
masyarakat sebagai pelaku utama akan tetap menjaga kelestarian hutan,”
tambahnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman
dihadiri anggota DPRD Sumut, mewakili Forkopimda Sumut, Sekretaris Daerah
Provinsi Sumut Sabrina, dan OPD Pemprov Sumut.( limber sinaga )
Komentar
Posting Komentar