Tanah Bagi Warga Miskin Untuk Program Pemberdayakan Masyarakat
Bagikan Tanah Bagi Warga Miskin Untuk Program Pemberdayakan Masyarakat Medan,( kbn lipanri ) "Manajemen PTPN II juga harus mempertanggungjawabkan seluruh asetnya yang diduga telah dikuasai mafia tanah, terutama soal 227 sertifikat yang dikeluarkan BPN Sumut terhadap lahan eks HGU yang berlokasi di Klambir V serta terbitnya sertifikat PT DPM seluas 10 hektare di Kecamatan Beringin Emplasemen Kualanamu," ujar Tampubolon. Penjualan lahan eks hak guna usaha PTPN II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Februari lalu, mempertanyakan transaksi penjualan lahan eks HGU PTPN II kepada Pemerintah Sumatera Utara, untuk pembangunan sport center senilai Rp 152 miliar, kemarin, ditengah wabah Covid-19. Pemprov Sumut menurut Raja Makayasa SH, harus lebih memperhatikan nasib rakyat Sumut yang terdampak wabah corona dari pada membeli lahan yang sebenarnya bisa ditunda tahun depan dan dananya bisa digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. “Preside...