Tanah Ulayat Kerajaan
Tanah Ulayat versus Tanah Raja Medan,( kbn lipanri ) Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di penghujung tahun 2013 (SE Nomor 522/8900/SJ tanggal 20 Desember 2013) mengusulkan definisi baru mengenai tanah ulayat. Tanah adat –yang dipersamakan oleh surat ini dengan tanah ulayat– disebutkan sebagai bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu; tanah ulayat termasuk tanah kerajaan, kraton maupun kesultanan (Sultan Ground). Dengan definisi itu maka Surat Edaran ini bertentangan setidaknya dengan dua peraturan lain. Yang pertama adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah tanah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Yang kedua adalah UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU ini menggunakan istilah tanah kesultanan dan tanah kadipate...